Nama Indonesia

Orang Indonesia memberikan nama Indonesia kepada anak-anak mereka dengan berbagai cara. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan beragam budaya dan bahasa daerah, Indonesia tidak memiliki satu aturan tertentu dalam pemberian nama. Tidak semua suku memiliki nama marga yang diturunkan dari orang tua ke anaknya. Beberapa suku lain tidak mengenal konsep nama keluarga.

Konsep nama keluarga tidak dikenal dalam beberapa budaya Indonesia, misalnya budaya Jawa. Karena itu, sebelum dibuat regulasi pada tahun 2022 (lihat di bawah), banyak orang yang sampai saat ini hanya memiliki satu nama, yaitu nama pemberian. Apabila mereka kemudian pergi atau menetap di negara-negara yang mengharuskan setiap penduduknya untuk memiliki minimal dua nama (nama pemberian dan nama keluarga), kesulitan dapat terjadi. Penyelesaian yang biasanya diambil adalah mengulang nama tersebut dua kali.

Beberapa budaya lain memiliki peraturan mengenai nama keluarga atau nama marga. Dalam budaya Batak dan Minahasa misalnya, nama marga ayah diwariskan kepada anak-anaknya (patrilineal) secara turun-temurun. Dalam budaya Minangkabau, marga diwariskan dari ibu kepada anak-anaknya (matrilineal) dan pria yang sudah menikah akan diberikan gelar di belakang namanya, sedangkan untuk wanita pada umumnya tidak bergelar. Orang Arab–Indonesia juga memberikan nama keluarga di belakang namanya, misalnya Hambali, Shihab, Assegaf, dan sebagainya.

Kemudian, orang Jawa, Bali, dan beberapa orang Madura, serta Sunda juga sering menggunakan nama yang berasal dari bahasa Sanskerta. Sejak kebijakan pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru, orang-orang Tionghoa–Indonesia dilarang menggunakan nama Tionghoa dalam administrasi negara. Sehingga, mayoritas dari mereka memilki nama Indonesia di samping nama Tionghoa. Dalam nama Indonesianya, orang Tionghoa–Indonesia sering menyelipkan nama marga dan keluarganya, misalnya Sudono Salim (marga: Liem), dan Anggodo Widjojo (marga: Ang).


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search